Sekretaris Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Bojonegoro
Masjid memiliki posisi penting dalam kehidupan
umat. Di masjid, anak-anak mengaji, mengikuti kegiatan TPQ, hadir saat Ramadan,
ikut orang tua salat berjamaah, mengikuti pengajian, dan mulai mengenal suasana
keagamaan. Maka, pembicaraan tentang Masjid Ramah Anak sesungguhnya bukan hanya
pembicaraan tentang anak. Ini juga pembicaraan tentang masa depan masjid, masa
depan jamaah, dan masa depan Bojonegoro sebagai daerah yang berpihak pada
pemenuhan hak anak.
Masjid dalam
Ekosistem Bojonegoro Layak Anak
Dalam kerangka Kabupaten Layak Anak (KLA),
pemenuhan hak anak perlu dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan
berkelanjutan. Bojonegoro telah memiliki agenda penguatan Kabupaten Layak Anak,
pernah meraih kategori Madya, dan menargetkan peningkatan kategori. Ini
menunjukkan adanya komitmen daerah untuk terus memperbaiki ekosistem
perlindungan dan pemenuhan hak anak.
Namun, Kabupaten Layak Anak tidak cukup hanya
dibangun melalui dokumen, penilaian, dan indikator administratif. Semua itu
penting, tetapi harus terasa dalam kehidupan sehari-hari. Anak harus merasakan
lingkungan yang aman dan mendidik di rumah, sekolah, jalan, ruang publik,
tempat bermain, dan juga tempat ibadah. Anak-anak tidak hanya tumbuh di ruang
keluarga dan sekolah. Mereka juga tumbuh di masjid, musala, TPQ, pengajian,
halaman masjid, majelis taklim keluarga, kegiatan Ramadan, dan berbagai
aktivitas sosial-keagamaan lainnya. Karena itu, Masjid Ramah Anak perlu
dipahami sebagai bagian dari ekosistem Bojonegoro Layak Anak.
Pedoman Masjid Ramah Anak menempatkan masjid
sebagai ruang strategis untuk membangun lingkungan yang aman, ramah, dan
mendidik bagi anak. Masjid tidak hanya menjadi tempat ibadah mahdhah, tetapi
juga dapat menjadi ruang pendidikan, pembinaan karakter, kreativitas, dan
penguatan keluarga. Dengan cara pandang ini, masjid dapat mengambil bagian
penting dalam mendukung pemenuhan hak anak di tingkat komunitas.
Anak Bukan Gangguan,
Anak adalah Jamaah Masa Depan
Anak yang hadir di masjid bukan sekadar anak yang
ikut orang tuanya. Ia adalah jamaah masa depan. Ia sedang membangun pengalaman
batin tentang masjid. Ia sedang mengenal rumah Allah melalui apa yang ia lihat,
dengar, dan rasakan. Jika yang ia temukan adalah suasana ramah, tertib, bersih,
dan membimbing, maka masjid akan terekam sebagai tempat yang baik dalam
ingatannya. Sebaliknya, jika sejak kecil ia lebih sering dibentak,
dipermalukan, atau diusir, maka bisa saja masjid tertinggal sebagai pengalaman
yang kurang menyenangkan.
Undang-Undang Perlindungan Anak menegaskan bahwa
anak memiliki hak untuk beribadah menurut agamanya dalam bimbingan orang tua
atau wali. Maka, kehadiran anak di masjid tidak semestinya hanya dilihat dari
sisi ketertiban jamaah. Ada dimensi pendidikan agama, pembiasaan adab, dan
pemenuhan hak anak yang perlu diperhatikan.
Tentu anak perlu belajar. Anak perlu diarahkan
untuk menjaga suara, tidak berlari di tempat wudu, tidak bermain di saf,
merapikan sandal, menjaga kebersihan, dan menghormati jamaah yang sedang
beribadah. Namun, proses belajar itu membutuhkan pendampingan. Anak tidak dapat
langsung dituntut bersikap seperti orang dewasa. Anak yang hari ini merasa
diterima di masjid, kelak lebih mudah tumbuh menjadi jamaah yang mencintai
masjid.
Ramah Anak Tetap
Menjaga Adab dan Ketertiban
Masjid Ramah Anak tidak boleh disalahpahami sebagai
masjid yang membiarkan anak bebas tanpa adab. Ramah anak bukan berarti anak
boleh berlari sesuka hati, berteriak, bermain di saf, mengganggu ibadah, atau
dibiarkan tanpa pendampingan orang tua.
Masjid tetap harus tertib. Masjid tetap harus
bersih. Masjid tetap harus aman. Masjid tetap harus menjaga kekhusyukan ibadah
jamaah. Ramah anak berarti anak diterima, tetapi diarahkan. Anak diberi ruang
belajar, tetapi tetap dibimbing. Orang tua diberi pemahaman, jamaah diberi cara
menegur yang baik, dan takmir memiliki aturan yang mendidik.
Inilah keseimbangan yang perlu dijaga. Jangan
sampai atas nama ketertiban, anak-anak dijauhkan dari masjid. Sebaliknya,
jangan pula atas nama ramah anak, masjid kehilangan adab dan ketenangan ibadah.
Anak diterima, tetapi diarahkan. Masjid tertib, tetapi tetap mendidik.
Takmir Memerlukan
Panduan Praktis
Dalam praktik di lapangan, takmir sering berhadapan
dengan keadaan yang tidak sederhana. Anak menangis saat salat. Anak berlari di
serambi. Anak bermain di tempat wudu. Jamaah merasa terganggu. Orang tua belum
memahami pendampingan. Remaja masjid belum dilibatkan. Fasilitas belum
sepenuhnya aman. Dalam keadaan seperti itu, takmir tidak cukup hanya diberi
imbauan agar ramah kepada anak. Takmir perlu alat kerja yang sederhana dan
mudah digunakan.
Sebagai bagian dari Dewan Masjid Indonesia
Kabupaten Bojonegoro, penulis memandang bahwa gagasan Masjid Ramah Anak perlu
diterjemahkan ke dalam panduan praktis yang mudah digunakan oleh takmir.
Panduan ini penting agar Masjid Ramah Anak tidak berhenti pada sosialisasi,
tetapi dapat dilaksanakan secara bertahap di masjid-masjid.
Kementerian Agama melalui Juklak Masjid Ramah juga
memberi arah bahwa pengelolaan masjid perlu memperhatikan aspek keamanan,
ketertiban, pelayanan, dan kenyamanan jamaah. Dalam konteks Masjid Ramah Anak,
arah ini perlu diterjemahkan dalam bentuk yang lebih operasional.
Karena itu, penulis sedang menyiapkan buku panduan
praktis Masjid Ramah Anak untuk takmir. Buku ini bukan dimaksudkan sebagai buku
teori, tetapi sebagai alat kerja sederhana. Di dalamnya disiapkan checklist
Masjid Ramah Anak, contoh SK Tim Kecil, tata tertib anak, tata tertib orang
tua, tata tertib jamaah, SOP anak di masjid, form laporan kejadian, evaluasi
bulanan, program anak sederhana, dan rencana aksi 30 hari. Dengan panduan
seperti itu, takmir dapat memulai dari langkah yang realistis. Tidak harus
langsung sempurna. Tidak harus menunggu anggaran besar. Tidak harus menunggu
fasilitas lengkap. Yang penting ada komitmen, ada arah, ada pembagian peran,
dan ada langkah kecil yang dijalankan.
Kolaborasi untuk
Masjid yang Aman, Ramah, dan Mendidik
Masjid Ramah Anak tidak mungkin dijalankan oleh
takmir saja. Program ini membutuhkan kolaborasi. Pemkab dan DP3AKB telah
memantik arah. DMI dapat membantu menerjemahkan gagasan ini ke dalam bahasa
takmir. Kemenag dan penyuluh agama dapat memperkuat pembinaan. MUI dapat
memberi dukungan moral-keagamaan. TPQ dapat menjadi ruang pembiasaan adab.
Remaja masjid dapat menjadi kakak pendamping. Orang tua menjadi pendamping
utama anak. Jamaah ikut menjaga suasana masjid dengan sikap yang baik.
Langkah awalnya bisa sederhana. Takmir dapat mulai
mengecek toilet dan tempat wudu, merapikan kabel dan stop kontak, menjaga area
parkir dan halaman, membuat tata tertib positif, menyusun SOP sederhana,
melibatkan orang tua dan remaja masjid, serta memulai satu program anak seperti
TPQ Ceria, Kelas Adab Masjid, atau Pojok Baca Anak.
Masjid Ramah Anak tidak harus dimulai dari bangunan
besar atau anggaran besar. Ia bisa dimulai dari komitmen takmir, fasilitas yang
aman, teguran yang baik, pendampingan orang tua, peran remaja masjid, dan
program sederhana yang membuat anak mencintai masjid. Bojonegoro Layak Anak
perlu terasa sampai ke ruang-ruang sosial yang paling dekat dengan masyarakat.
Salah satunya adalah masjid. Dari masjid, anak-anak dapat belajar iman, adab,
kebersihan, kepedulian, disiplin, dan kebersamaan.
Jika Bojonegoro
ingin sungguh-sungguh menjadi daerah layak anak, maka masjid harus menjadi
salah satu ruang pertama yang aman, ramah, tertib, dan mendidik bagi anak.
_11zon.png)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar