Opening

Selamat Datang Di Website Resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur. ===> Kemenag Bojonegoro Apresiasi Kolaborasi MUI dan BPJS Kesehatan melalui Program Tasbih JKN, MUI Bojonegoro dan BPJS Kesehatan Perkuat Kolaborasi Pelayanan Umat melalui Program Tasbih JKN, Pasca MUSDA MUI Kecamatan, Pengurus Harian PD MUI Kabupaten Bojonegoro adakan Rapat Koordinasi, MUI Kecamatan Bubulan Bentuk Kepengurusan Baru Masa Khidmat 2026–2031, Perkuat Sinergi Ulama dan Umara untuk Kemaslahatan Umat. MUSDA MUI Margomulyo 2026: Mengukuhkan Kepemimpinan, Memperkuat Khidmah untuk Umat.

H. Ali Musthofa || Masjid Ramah Anak dan Masa Depan Bojonegoro Layak Anak

Oleh: H. Ali Musthofa, M.HI
Sekretaris Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Bojonegoro


Bojonegoro - 26 Juni 2026. Kehadiran anak di masjid sering menghadirkan dinamika tersendiri. Ada anak yang belum mampu duduk tenang. Ada yang masih belajar menjaga suara. Ada pula yang belum memahami adab berada di ruang ibadah. Situasi seperti ini tidak seharusnya langsung dipahami sebagai gangguan. Anak-anak sedang berada dalam proses belajar. Mereka sedang belajar mengenal masjid, belajar salat, belajar adab, belajar kebersihan, dan belajar hidup bersama jamaah.

Karena itu, langkah Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui DP3AKB yang mendorong pembinaan standardisasi masjid menuju Rumah Ibadah Ramah Anak patut diapresiasi. Sebagaimana diberitakan media, kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak melalui ruang sosial-keagamaan. Ini langkah penting, karena perlindungan anak tidak cukup hanya dibicarakan di rumah, sekolah, dan kantor pemerintahan. Perlindungan anak juga perlu hadir di tempat-tempat yang dekat dengan kehidupan masyarakat, termasuk masjid.

 

Masjid memiliki posisi penting dalam kehidupan umat. Di masjid, anak-anak mengaji, mengikuti kegiatan TPQ, hadir saat Ramadan, ikut orang tua salat berjamaah, mengikuti pengajian, dan mulai mengenal suasana keagamaan. Maka, pembicaraan tentang Masjid Ramah Anak sesungguhnya bukan hanya pembicaraan tentang anak. Ini juga pembicaraan tentang masa depan masjid, masa depan jamaah, dan masa depan Bojonegoro sebagai daerah yang berpihak pada pemenuhan hak anak.

 

Masjid dalam Ekosistem Bojonegoro Layak Anak

 

Dalam kerangka Kabupaten Layak Anak (KLA), pemenuhan hak anak perlu dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan. Bojonegoro telah memiliki agenda penguatan Kabupaten Layak Anak, pernah meraih kategori Madya, dan menargetkan peningkatan kategori. Ini menunjukkan adanya komitmen daerah untuk terus memperbaiki ekosistem perlindungan dan pemenuhan hak anak.

 

Namun, Kabupaten Layak Anak tidak cukup hanya dibangun melalui dokumen, penilaian, dan indikator administratif. Semua itu penting, tetapi harus terasa dalam kehidupan sehari-hari. Anak harus merasakan lingkungan yang aman dan mendidik di rumah, sekolah, jalan, ruang publik, tempat bermain, dan juga tempat ibadah. Anak-anak tidak hanya tumbuh di ruang keluarga dan sekolah. Mereka juga tumbuh di masjid, musala, TPQ, pengajian, halaman masjid, majelis taklim keluarga, kegiatan Ramadan, dan berbagai aktivitas sosial-keagamaan lainnya. Karena itu, Masjid Ramah Anak perlu dipahami sebagai bagian dari ekosistem Bojonegoro Layak Anak.

 

Pedoman Masjid Ramah Anak menempatkan masjid sebagai ruang strategis untuk membangun lingkungan yang aman, ramah, dan mendidik bagi anak. Masjid tidak hanya menjadi tempat ibadah mahdhah, tetapi juga dapat menjadi ruang pendidikan, pembinaan karakter, kreativitas, dan penguatan keluarga. Dengan cara pandang ini, masjid dapat mengambil bagian penting dalam mendukung pemenuhan hak anak di tingkat komunitas.

 

Anak Bukan Gangguan, Anak adalah Jamaah Masa Depan

 

Anak yang hadir di masjid bukan sekadar anak yang ikut orang tuanya. Ia adalah jamaah masa depan. Ia sedang membangun pengalaman batin tentang masjid. Ia sedang mengenal rumah Allah melalui apa yang ia lihat, dengar, dan rasakan. Jika yang ia temukan adalah suasana ramah, tertib, bersih, dan membimbing, maka masjid akan terekam sebagai tempat yang baik dalam ingatannya. Sebaliknya, jika sejak kecil ia lebih sering dibentak, dipermalukan, atau diusir, maka bisa saja masjid tertinggal sebagai pengalaman yang kurang menyenangkan.

 

Undang-Undang Perlindungan Anak menegaskan bahwa anak memiliki hak untuk beribadah menurut agamanya dalam bimbingan orang tua atau wali. Maka, kehadiran anak di masjid tidak semestinya hanya dilihat dari sisi ketertiban jamaah. Ada dimensi pendidikan agama, pembiasaan adab, dan pemenuhan hak anak yang perlu diperhatikan.

 

Tentu anak perlu belajar. Anak perlu diarahkan untuk menjaga suara, tidak berlari di tempat wudu, tidak bermain di saf, merapikan sandal, menjaga kebersihan, dan menghormati jamaah yang sedang beribadah. Namun, proses belajar itu membutuhkan pendampingan. Anak tidak dapat langsung dituntut bersikap seperti orang dewasa. Anak yang hari ini merasa diterima di masjid, kelak lebih mudah tumbuh menjadi jamaah yang mencintai masjid.

 

Ramah Anak Tetap Menjaga Adab dan Ketertiban

 

Masjid Ramah Anak tidak boleh disalahpahami sebagai masjid yang membiarkan anak bebas tanpa adab. Ramah anak bukan berarti anak boleh berlari sesuka hati, berteriak, bermain di saf, mengganggu ibadah, atau dibiarkan tanpa pendampingan orang tua.

 

Masjid tetap harus tertib. Masjid tetap harus bersih. Masjid tetap harus aman. Masjid tetap harus menjaga kekhusyukan ibadah jamaah. Ramah anak berarti anak diterima, tetapi diarahkan. Anak diberi ruang belajar, tetapi tetap dibimbing. Orang tua diberi pemahaman, jamaah diberi cara menegur yang baik, dan takmir memiliki aturan yang mendidik.

 

Inilah keseimbangan yang perlu dijaga. Jangan sampai atas nama ketertiban, anak-anak dijauhkan dari masjid. Sebaliknya, jangan pula atas nama ramah anak, masjid kehilangan adab dan ketenangan ibadah. Anak diterima, tetapi diarahkan. Masjid tertib, tetapi tetap mendidik.

 

 

Takmir Memerlukan Panduan Praktis

 

Dalam praktik di lapangan, takmir sering berhadapan dengan keadaan yang tidak sederhana. Anak menangis saat salat. Anak berlari di serambi. Anak bermain di tempat wudu. Jamaah merasa terganggu. Orang tua belum memahami pendampingan. Remaja masjid belum dilibatkan. Fasilitas belum sepenuhnya aman. Dalam keadaan seperti itu, takmir tidak cukup hanya diberi imbauan agar ramah kepada anak. Takmir perlu alat kerja yang sederhana dan mudah digunakan.

 

Sebagai bagian dari Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Bojonegoro, penulis memandang bahwa gagasan Masjid Ramah Anak perlu diterjemahkan ke dalam panduan praktis yang mudah digunakan oleh takmir. Panduan ini penting agar Masjid Ramah Anak tidak berhenti pada sosialisasi, tetapi dapat dilaksanakan secara bertahap di masjid-masjid.

 

Kementerian Agama melalui Juklak Masjid Ramah juga memberi arah bahwa pengelolaan masjid perlu memperhatikan aspek keamanan, ketertiban, pelayanan, dan kenyamanan jamaah. Dalam konteks Masjid Ramah Anak, arah ini perlu diterjemahkan dalam bentuk yang lebih operasional.

 

Karena itu, penulis sedang menyiapkan buku panduan praktis Masjid Ramah Anak untuk takmir. Buku ini bukan dimaksudkan sebagai buku teori, tetapi sebagai alat kerja sederhana. Di dalamnya disiapkan checklist Masjid Ramah Anak, contoh SK Tim Kecil, tata tertib anak, tata tertib orang tua, tata tertib jamaah, SOP anak di masjid, form laporan kejadian, evaluasi bulanan, program anak sederhana, dan rencana aksi 30 hari. Dengan panduan seperti itu, takmir dapat memulai dari langkah yang realistis. Tidak harus langsung sempurna. Tidak harus menunggu anggaran besar. Tidak harus menunggu fasilitas lengkap. Yang penting ada komitmen, ada arah, ada pembagian peran, dan ada langkah kecil yang dijalankan.

 

Kolaborasi untuk Masjid yang Aman, Ramah, dan Mendidik

 

Masjid Ramah Anak tidak mungkin dijalankan oleh takmir saja. Program ini membutuhkan kolaborasi. Pemkab dan DP3AKB telah memantik arah. DMI dapat membantu menerjemahkan gagasan ini ke dalam bahasa takmir. Kemenag dan penyuluh agama dapat memperkuat pembinaan. MUI dapat memberi dukungan moral-keagamaan. TPQ dapat menjadi ruang pembiasaan adab. Remaja masjid dapat menjadi kakak pendamping. Orang tua menjadi pendamping utama anak. Jamaah ikut menjaga suasana masjid dengan sikap yang baik.

 

Langkah awalnya bisa sederhana. Takmir dapat mulai mengecek toilet dan tempat wudu, merapikan kabel dan stop kontak, menjaga area parkir dan halaman, membuat tata tertib positif, menyusun SOP sederhana, melibatkan orang tua dan remaja masjid, serta memulai satu program anak seperti TPQ Ceria, Kelas Adab Masjid, atau Pojok Baca Anak.

 

Masjid Ramah Anak tidak harus dimulai dari bangunan besar atau anggaran besar. Ia bisa dimulai dari komitmen takmir, fasilitas yang aman, teguran yang baik, pendampingan orang tua, peran remaja masjid, dan program sederhana yang membuat anak mencintai masjid. Bojonegoro Layak Anak perlu terasa sampai ke ruang-ruang sosial yang paling dekat dengan masyarakat. Salah satunya adalah masjid. Dari masjid, anak-anak dapat belajar iman, adab, kebersihan, kepedulian, disiplin, dan kebersamaan.

 

Jika Bojonegoro ingin sungguh-sungguh menjadi daerah layak anak, maka masjid harus menjadi salah satu ruang pertama yang aman, ramah, tertib, dan mendidik bagi anak.

Berita Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar