Opening

Selamat Datang Di Website Resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur. ===> Kemenag Bojonegoro Apresiasi Kolaborasi MUI dan BPJS Kesehatan melalui Program Tasbih JKN, MUI Bojonegoro dan BPJS Kesehatan Perkuat Kolaborasi Pelayanan Umat melalui Program Tasbih JKN, Pasca MUSDA MUI Kecamatan, Pengurus Harian PD MUI Kabupaten Bojonegoro adakan Rapat Koordinasi, MUI Kecamatan Bubulan Bentuk Kepengurusan Baru Masa Khidmat 2026–2031, Perkuat Sinergi Ulama dan Umara untuk Kemaslahatan Umat. MUSDA MUI Margomulyo 2026: Mengukuhkan Kepemimpinan, Memperkuat Khidmah untuk Umat.

Hari Anak Nasional dan Krisis Kesiapan Pengasuhan


Oleh: H. Ali Musthofa
Peserta Program Doktor Hukum Keluarga Islam dan Pengurus MUI Kabupaten Bojonegoro

Setiap 23 Juli, kita memperingati Hari Anak Nasional. Anak disebut sebagai amanah, generasi penerus, dan harapan masa depan. Tema Hari Anak Nasional 2026, “Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan”, kembali mengingatkan bahwa kasih sayang harus hadir dalam bentuk perlindungan yang nyata.

Namun, ada pertanyaan yang perlu dijawab secara jujur. Apakah setiap pasangan yang menikah telah siap menjadi orang tua?

Pertanyaan ini penting karena menikah dan mengasuh anak merupakan dua kesiapan yang berbeda. Seseorang mungkin siap melangsungkan akad, membangun rumah, dan memenuhi kebutuhan ekonomi. Namun, ia belum tentu siap menghadapi tangisan anak, mengelola kemarahan, memahami perkembangan emosi, membangun komunikasi, atau mendampingi anak di ruang digital.

Masalah anak tidak selalu bermula ketika mereka memasuki sekolah atau mulai menggunakan gawai. Sebagian masalah tumbuh di dalam keluarga ketika pengasuhan dijalankan tanpa pengetahuan, kematangan emosi, dan dukungan yang memadai.

Menikah Belum Tentu Siap Menjadi Orang Tua

Masyarakat sering menganggap kemampuan mengasuh akan muncul dengan sendirinya setelah seseorang memiliki anak. Padahal, menjadi orang tua membutuhkan proses belajar. Ayah dan ibu perlu memahami kebutuhan anak sesuai usianya, cara menetapkan batas, cara menyelesaikan konflik, serta cara mendisiplinkan tanpa merendahkan.

Krisis kesiapan pengasuhan tidak berarti semua orang tua gagal. Masalahnya terletak pada sistem yang belum cukup menyiapkan calon pasangan untuk menjalankan tanggung jawab sebagai orang tua.

Persiapan perkawinan masih sering berpusat pada acara, administrasi, pekerjaan, tempat tinggal, dan hubungan suami istri. Kesiapan mengasuh anak belum selalu menjadi pembahasan utama.

Padahal, anak yang lahir dari sebuah perkawinan akan menerima langsung kualitas relasi kedua orang tuanya. Konflik yang tidak sehat, pembagian peran yang timpang, tekanan ekonomi, dan emosi yang tidak terkendali mudah berpindah menjadi masalah pengasuhan.

Ketika Kekerasan Dianggap sebagai Cara Mendidik

Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja atau SNPHAR 2024 menunjukkan bahwa 50,78 persen anak usia 13 sampai 17 tahun pernah mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan sepanjang hidupnya. Dalam 12 bulan sebelum survei, angkanya mencapai 33,64 persen.

Survei tersebut melibatkan 15.120 sampel di 189 kabupaten dan kota. Data ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak bukan kasus kecil atau persoalan yang berdiri sendiri.

Kekerasan juga tidak selalu berbentuk pukulan. Bentakan, ancaman, penghinaan, mempermalukan, membandingkan, dan mengatakan anak tidak pantas disayangi dapat melukai harga dirinya. Tindakan seperti ini masih sering dibenarkan sebagai cara membentuk disiplin.

Padahal, disiplin dan kekerasan memiliki tujuan yang berbeda. Disiplin membangun kesadaran dan tanggung jawab. Kekerasan membangun ketakutan.

Orang tua memiliki kewenangan untuk mendidik, tetapi tidak memiliki hak untuk menyakiti atau merendahkan anak.

Pengasuhan Bukan Hanya Tugas Ibu

Kesiapan pengasuhan juga menuntut perubahan cara pandang terhadap peran ayah. Selama ini, pengasuhan sering dibebankan kepada ibu, sedangkan ayah diposisikan terutama sebagai pencari nafkah.

Anak memang membutuhkan nafkah. Namun, anak juga membutuhkan kehadiran ayah. Ayah perlu mengenal teman anak, mendengar ceritanya, hadir dalam pendidikan, memahami perubahan perilaku, dan ikut menjaga penggunaan gawai.

Pengasuhan merupakan tanggung jawab bersama yang harus dibicarakan sejak sebelum menikah.

QS. Al-Baqarah ayat 233 menunjukkan bahwa kepentingan anak melibatkan tanggung jawab ibu, ayah, nafkah, dan musyawarah. Pesannya jelas, anak tidak boleh menjadi beban sepihak salah satu orang tua.

Tantangan Mengasuh Anak di Ruang Digital

Orang tua hari ini tidak hanya menjaga anak di ruang fisik. Anak dapat berada di rumah, tetapi tetap menghadapi perundungan, konten seksual, perjudian daring, penipuan, dan komunikasi berisiko melalui gawainya.

Kajian UNICEF Indonesia menunjukkan hanya 37,5 persen anak pernah menerima informasi tentang cara menjaga keselamatan saat daring. Sebanyak 42 persen anak pernah merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman daring. Sementara itu, 50,3 persen pernah melihat gambar seksual di media sosial.

Data tersebut menunjukkan bahwa literasi digital harus menjadi bagian dari kesiapan pengasuhan. Larangan saja tidak cukup.

Orang tua perlu membangun komunikasi, membuat kesepakatan penggunaan gadget, mengenali aplikasi yang digunakan anak, serta menciptakan ruang agar anak berani bercerita ketika mengalami masalah.

Keluarga Harus Menjadi Ruang Aman

Al-Qur’an dalam QS. An-Nisa ayat 9 mengingatkan agar manusia tidak meninggalkan generasi yang lemah dan mengkhawatirkan masa depannya.

Kelemahan generasi tidak hanya berkaitan dengan ekonomi. Anak juga dapat menjadi lemah karena tumbuh tanpa rasa aman, perhatian, pendidikan, dan dukungan emosional.

Dalam perspektif maqāṣid al-usrah, keluarga tidak hanya dibentuk untuk melanjutkan keturunan. Jamāluddīn ‘Aṭiyyah menempatkan ketenteraman, pengaturan relasi keluarga, perlindungan generasi, dan pemenuhan kebutuhan keluarga sebagai bagian dari tujuan keluarga.

Karena itu, keluarga yang tetap utuh secara formal belum tentu berhasil menjalankan tujuannya. Ukurannya bukan hanya tidak adanya perceraian.

Ukuran yang lebih mendasar adalah apakah anak merasa aman, didengar, dihargai, dan terlindungi.

Bimbingan Perkawinan Perlu Menyiapkan Calon Orang Tua

Hari Anak Nasional perlu mendorong pembenahan bimbingan perkawinan. Calon pasangan tidak hanya perlu memahami hak dan kewajiban suami istri.

Mereka juga perlu belajar mengelola emosi, memahami perkembangan anak, membagi tanggung jawab pengasuhan, mencegah kekerasan, menjaga kesehatan mental keluarga, serta mendampingi anak di ruang digital.

Konteks Bojonegoro membuat kebutuhan ini semakin penting. Pengadilan Agama Bojonegoro mencatat 325 permohonan dispensasi kawin sepanjang 2025. Angka tersebut turun dari 394 permohonan pada 2024 dan 448 perkara pada 2023.

Penurunan ini patut diapresiasi. Namun, ratusan permohonan tersebut tetap mengingatkan bahwa sebagian anak menghadapi kemungkinan memasuki perkawinan ketika proses pendidikan dan kematangannya belum selesai.

Data itu tidak berarti setiap pemohon pasti gagal membangun keluarga. Namun, perkawinan pada usia anak membawa risiko kesiapan relasi, ekonomi, dan pengasuhan yang perlu ditangani secara serius.

Hari Anak Nasional seharusnya tidak berhenti pada ucapan, lomba, dan seremoni. Momentum ini harus mendorong kita membangun sistem yang menyiapkan keluarga sejak awal.

Pasangan tidak hanya perlu dipersiapkan agar mampu mempertahankan perkawinan, tetapi juga agar mampu mengasuh, mendengar, menghormati, dan melindungi anak.

Anak tidak hanya membutuhkan orang tua yang hadir. Mereka membutuhkan orang tua yang siap belajar dan bertumbuh bersama. Sebab, perlindungan anak harus dimulai sebelum pernikahan, diperkuat dalam kehidupan keluarga, dan dijaga bersama oleh agama, masyarakat, serta negara.

 

Berita Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar