Setiap 23 Juli, kita memperingati Hari Anak Nasional. Anak disebut sebagai amanah, generasi penerus, dan harapan masa depan. Tema Hari Anak Nasional 2026, “Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan”, kembali mengingatkan bahwa kasih sayang harus hadir dalam bentuk perlindungan yang nyata.
Namun, ada pertanyaan yang perlu dijawab secara jujur. Apakah setiap
pasangan yang menikah telah siap menjadi orang tua?
Pertanyaan ini penting karena menikah dan mengasuh anak merupakan dua
kesiapan yang berbeda. Seseorang mungkin siap melangsungkan akad, membangun
rumah, dan memenuhi kebutuhan ekonomi. Namun, ia belum tentu siap menghadapi
tangisan anak, mengelola kemarahan, memahami perkembangan emosi, membangun
komunikasi, atau mendampingi anak di ruang digital.
Masalah anak tidak selalu bermula ketika mereka memasuki sekolah atau
mulai menggunakan gawai. Sebagian masalah tumbuh di dalam keluarga ketika
pengasuhan dijalankan tanpa pengetahuan, kematangan emosi, dan dukungan yang
memadai.
Menikah Belum Tentu Siap Menjadi Orang Tua
Masyarakat sering menganggap kemampuan mengasuh akan muncul dengan
sendirinya setelah seseorang memiliki anak. Padahal, menjadi orang tua
membutuhkan proses belajar. Ayah dan ibu perlu memahami kebutuhan anak sesuai
usianya, cara menetapkan batas, cara menyelesaikan konflik, serta cara
mendisiplinkan tanpa merendahkan.
Krisis kesiapan pengasuhan tidak berarti semua orang tua gagal.
Masalahnya terletak pada sistem yang belum cukup menyiapkan calon pasangan
untuk menjalankan tanggung jawab sebagai orang tua.
Persiapan perkawinan masih sering berpusat pada acara, administrasi,
pekerjaan, tempat tinggal, dan hubungan suami istri. Kesiapan mengasuh anak
belum selalu menjadi pembahasan utama.
Padahal, anak yang lahir dari sebuah perkawinan akan menerima langsung
kualitas relasi kedua orang tuanya. Konflik yang tidak sehat, pembagian peran
yang timpang, tekanan ekonomi, dan emosi yang tidak terkendali mudah berpindah
menjadi masalah pengasuhan.
Ketika Kekerasan Dianggap sebagai Cara Mendidik
Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja atau SNPHAR 2024
menunjukkan bahwa 50,78 persen anak usia 13 sampai 17 tahun pernah mengalami
setidaknya satu bentuk kekerasan sepanjang hidupnya. Dalam 12 bulan sebelum
survei, angkanya mencapai 33,64 persen.
Survei tersebut melibatkan 15.120 sampel di 189 kabupaten dan kota. Data
ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak bukan kasus kecil atau persoalan
yang berdiri sendiri.
Kekerasan juga tidak selalu berbentuk pukulan. Bentakan, ancaman,
penghinaan, mempermalukan, membandingkan, dan mengatakan anak tidak pantas
disayangi dapat melukai harga dirinya. Tindakan seperti ini masih sering
dibenarkan sebagai cara membentuk disiplin.
Padahal, disiplin dan kekerasan memiliki tujuan yang berbeda. Disiplin
membangun kesadaran dan tanggung jawab. Kekerasan membangun ketakutan.
Orang tua memiliki kewenangan untuk mendidik, tetapi tidak memiliki hak
untuk menyakiti atau merendahkan anak.
Pengasuhan Bukan Hanya Tugas Ibu
Kesiapan pengasuhan juga menuntut perubahan cara pandang terhadap peran
ayah. Selama ini, pengasuhan sering dibebankan kepada ibu, sedangkan ayah diposisikan
terutama sebagai pencari nafkah.
Anak memang membutuhkan nafkah. Namun, anak juga membutuhkan kehadiran
ayah. Ayah perlu mengenal teman anak, mendengar ceritanya, hadir dalam
pendidikan, memahami perubahan perilaku, dan ikut menjaga penggunaan gawai.
Pengasuhan merupakan tanggung jawab bersama yang harus dibicarakan sejak
sebelum menikah.
QS. Al-Baqarah ayat 233 menunjukkan bahwa kepentingan anak melibatkan
tanggung jawab ibu, ayah, nafkah, dan musyawarah. Pesannya jelas, anak tidak boleh
menjadi beban sepihak salah satu orang tua.
Tantangan Mengasuh Anak di Ruang Digital
Orang tua hari ini tidak hanya menjaga anak di ruang fisik. Anak dapat
berada di rumah, tetapi tetap menghadapi perundungan, konten seksual, perjudian
daring, penipuan, dan komunikasi berisiko melalui gawainya.
Kajian UNICEF Indonesia menunjukkan hanya 37,5 persen anak pernah
menerima informasi tentang cara menjaga keselamatan saat daring. Sebanyak 42
persen anak pernah merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman daring.
Sementara itu, 50,3 persen pernah melihat gambar seksual di media sosial.
Data tersebut menunjukkan bahwa literasi digital harus menjadi bagian
dari kesiapan pengasuhan. Larangan saja tidak cukup.
Orang tua perlu membangun komunikasi, membuat kesepakatan penggunaan gadget,
mengenali aplikasi yang digunakan anak, serta menciptakan ruang agar anak
berani bercerita ketika mengalami masalah.
Keluarga Harus Menjadi Ruang Aman
Al-Qur’an dalam QS. An-Nisa ayat 9 mengingatkan agar manusia tidak
meninggalkan generasi yang lemah dan mengkhawatirkan masa depannya.
Kelemahan generasi tidak hanya berkaitan dengan ekonomi. Anak juga dapat
menjadi lemah karena tumbuh tanpa rasa aman, perhatian, pendidikan, dan
dukungan emosional.
Dalam perspektif maqāṣid al-usrah, keluarga tidak hanya dibentuk
untuk melanjutkan keturunan. Jamāluddīn ‘Aṭiyyah menempatkan ketenteraman,
pengaturan relasi keluarga, perlindungan generasi, dan pemenuhan kebutuhan
keluarga sebagai bagian dari tujuan keluarga.
Karena itu, keluarga yang tetap utuh secara formal belum tentu berhasil
menjalankan tujuannya. Ukurannya bukan hanya tidak adanya perceraian.
Ukuran yang lebih mendasar adalah apakah anak merasa aman, didengar,
dihargai, dan terlindungi.
Bimbingan Perkawinan Perlu Menyiapkan Calon Orang Tua
Hari Anak Nasional perlu mendorong pembenahan bimbingan perkawinan.
Calon pasangan tidak hanya perlu memahami hak dan kewajiban suami istri.
Mereka juga perlu belajar mengelola emosi, memahami perkembangan anak,
membagi tanggung jawab pengasuhan, mencegah kekerasan, menjaga kesehatan mental
keluarga, serta mendampingi anak di ruang digital.
Konteks Bojonegoro membuat kebutuhan ini semakin penting. Pengadilan
Agama Bojonegoro mencatat 325 permohonan dispensasi kawin sepanjang 2025. Angka
tersebut turun dari 394 permohonan pada 2024 dan 448 perkara pada 2023.
Penurunan ini patut diapresiasi. Namun, ratusan permohonan tersebut
tetap mengingatkan bahwa sebagian anak menghadapi kemungkinan memasuki
perkawinan ketika proses pendidikan dan kematangannya belum selesai.
Data itu tidak berarti setiap pemohon pasti gagal membangun keluarga.
Namun, perkawinan pada usia anak membawa risiko kesiapan relasi, ekonomi, dan
pengasuhan yang perlu ditangani secara serius.
Hari Anak Nasional seharusnya tidak berhenti pada ucapan, lomba, dan
seremoni. Momentum ini harus mendorong kita membangun sistem yang menyiapkan
keluarga sejak awal.
Pasangan tidak hanya perlu dipersiapkan agar mampu mempertahankan
perkawinan, tetapi juga agar mampu mengasuh, mendengar, menghormati, dan
melindungi anak.
Anak tidak hanya membutuhkan orang tua yang hadir. Mereka membutuhkan
orang tua yang siap belajar dan bertumbuh bersama. Sebab, perlindungan anak
harus dimulai sebelum pernikahan, diperkuat dalam kehidupan keluarga, dan dijaga
bersama oleh agama, masyarakat, serta negara.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar