Opening

Selamat Datang Di Website Resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur. ===> Kemenag Bojonegoro Apresiasi Kolaborasi MUI dan BPJS Kesehatan melalui Program Tasbih JKN, MUI Bojonegoro dan BPJS Kesehatan Perkuat Kolaborasi Pelayanan Umat melalui Program Tasbih JKN, Pasca MUSDA MUI Kecamatan, Pengurus Harian PD MUI Kabupaten Bojonegoro adakan Rapat Koordinasi, MUI Kecamatan Bubulan Bentuk Kepengurusan Baru Masa Khidmat 2026–2031, Perkuat Sinergi Ulama dan Umara untuk Kemaslahatan Umat. MUSDA MUI Margomulyo 2026: Mengukuhkan Kepemimpinan, Memperkuat Khidmah untuk Umat.

Roudhotu Tholibin Juz VIII

Raudhatut Thālibīn wa 'Umdatul Muftīn Juz VIII merupakan bagian dari karya monumental Imam an-Nawawi dalam bidang fikih mazhab Syafi'i. Kitab ini dikenal sebagai salah satu referensi penting yang menyajikan pembahasan hukum Islam secara luas dan terperinci. Pada juz ketiga, pembahasan antara lain mencakup persoalan muamalah seperti jual beli, akad pemesanan, gadai, utang-piutang, kepailitan, perdamaian, obligasi utang, jaminan, serta perserikatan dagang, kemudian dilanjutkan pada pembahasan akad perkawinan.

Halaman ini dihadirkan sebagai bagian dari upaya menyediakan akses terhadap khazanah kitab fikih klasik yang menjadi warisan intelektual para ulama. Melalui Raudhatut Thālibīn Juz VIII , pembaca dapat menelaah berbagai ketentuan fikih yang berkaitan dengan kehidupan sosial dan muamalah secara lebih sistematis, sekaligus memahami keluasan metode keilmuan Imam an-Nawawi dalam menjelaskan persoalan hukum. Semoga penyajian kitab ini dapat menjadi sarana pembelajaran, memperkaya wawasan keislaman, dan memberikan manfaat bagi para ulama, santri, akademisi, pelajar, serta masyarakat luas.

Berita Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar