Menuku

Opening

Selamat Datang Di Website Resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur. ===> Sambut Kajari Baru, MUI Bojonegoro Dorong Sinergi Hukum dan Harmoni Sosial, Kemenag Bojonegoro Apresiasi Kolaborasi MUI dan BPJS Kesehatan melalui Program Tasbih JKN, MUI Bojonegoro dan BPJS Kesehatan Perkuat Kolaborasi Pelayanan Umat melalui Program Tasbih JKN, Pasca MUSDA MUI Kecamatan, Pengurus Harian PD MUI Kabupaten Bojonegoro adakan Rapat Koordinasi, MUI Kecamatan Bubulan Bentuk Kepengurusan Baru Masa Khidmat 2026–2031, Perkuat Sinergi Ulama dan Umara untuk Kemaslahatan Umat. MUSDA MUI Margomulyo 2026: Mengukuhkan Kepemimpinan, Memperkuat Khidmah untuk Umat.

JELANG PENGUKUHAN PENGURUS MUI KECAMATAN, PD MUI BOJONEGORO GELAR RAPAT KOORDINASI

Senin, 24 Agustus 2026 | Pimpinan Daerah (PD) MUI Kabupaten Bojonegoro gelar Rapat Koordinasi dan Penerimaan Dana Bantuan Operasional bagi Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan se Kabupaten Bojonegoro.

KH. Alamul Huda menyampaikan sambutannya dalam Rakor dihadapan Ketua dan Bendahara
MUI Kecamatan se Kabupaten Bojonegoro

Acara yang diselenggarakan pada pukul 13.00 dihadiri langsung oleh KH. Alamul Huda Masyhur, Ketua Umum MUI Kabupaten Bojonegoro, Dr H. Mundzar Fahman, Wakil Ketua Umum, H. Ali Musthofa, M.HI, Sekretaris Umum dan beberapa Pimpinan Daerah MUI Kabupaten Bojonegoro termasuk dari unsur perempuan, serta Ketua Umum dan Bendahara Umum masing-masing MUI Kecamatan se Kabupaten Bojonegoro.

Kegiatan diawali dengan rapat koordinasi berkaitan dengan pelaksanaan Pengukuhan Pengurus MUI Kecamatan se Kabupaten Bojonegoro. KH. Alamul Huda dalam sambutannya menyatakan bahwa setelah dilaksanakannya MUSDA (Musyawarah Daerah) MUI Kecamatan se Kabupaten Bojonegoro, tiba saatnya dilaksanakan Pengukuhan Pengurus MUI terpilih sebagai wujud eksistensi organisasi di tengah masyarakat.

Sementara itu, Sekretaris Umum menyampaikan bahwa kegiatan Pengukuhan Pengurus MUI Kecamatan direncanakan dilaksanakan pada hari Sabtu, 05 September 2026 berlokasi di Aula Angling Dharma Pemkab Bojonegoro. Adapun unsur pengurus yang dilantik adalah Dewan Pimpinan MUI Kecamatan, yang meliputi Ketua Umum dan ketua-ketua, Sekretaris Umum dan sekretaris-sekretaris serta Bendahara Umum dan bendahara-bendahara, sesuai Pedoman Rumah Tangga (PRT) Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang ada.

Arahan dari Sekretaris Umum MUI Kabupaten Bojonegoro terkait Pengukuhan Pengurus

Dalam kegiatan Pengukuhan Pengurus MUI Kecamatan se Kabupaten Bojonegoro direncanakan juga akan dilakukan launching website resmi MUI Kabupaten Bojonegoro sebagai bentuk layanan digitalisasi informasi kepada Masyarakat sehingga masyarakat yang ingin mendapatkan informasi berkaitan MUI itu sendiri maupun hal-hal berkaitan keagamaan bisa dengan mudah mengakses di halaman resmi website MUI Kabupaten Bojonegoro. Selain launcing website, saat pengukuhan juga akan dilaksanakan penguatan kapasitas manajemen organisasi oleh Sekretaris Umum dan Komisi Organisasi dan Kelembagaan.

Selain koordinasi dengan pengurus MUI Kecamatan, kegiatan siang itu juga diisi dengan penyaluran dana operasional bagi pengurus MUI Kecamatan yang ada. Gus Huda, sapaan akrab Ketua Umum MUI Bojonegoro mengatakan “ini merupakan dana stimulan bagi pengurus MUI Kecamatan, namanya stimulan sifatnya hanya sebagai pemancing dan penyemangat dalam menjalankan roda organisasi, jadi jangan dilihat berapa besarnya tapi nilai perjuangan untuk mengabdi bagi ummat sebagai acuannya”.

Ketua Umum dan Bendahara MUI Kecamatan se Kabupaten Bojonegoro

Semoga pelaksaaan Pengukuhan Pengurus MUI Kecamatan se Kabupaten Bojonegoro masa khidmat 2026-2031 dapat berjalan lancar, penuh berkah dan sesuai harapan.

Sambut Kajari Baru, MUI Bojonegoro Dorong Sinergi Hukum dan Harmoni Sosial

Bojonegoro – 18 Agustus 2026. Ketua MUI Kabupaten Bojonegoro, KH. Alamul Huda, turut hadir dalam penyambutan Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro yang baru, Mohammad Rohmadi, S.H., M.H., bersama unsur pemerintah, Kemenag, FKUB, DMI, NU, Muhammadiyah, dan sejumlah tokoh masyarakat.

Suluk Abdul Jalil I

Suluk Abdul Jalil merupakan salah satu khazanah spiritual Islam yang sarat dengan nilai-nilai tasawuf, pembinaan hati, dan tuntunan perjalanan seorang hamba menuju kedekatan kepada Allah SWT.

Roudhotu Tholibin Juz VII

Roudhotu Tholibin Juz VII merupakan bagian dari khazanah kitab fikih klasik karya Imam An-Nawawi yang menjadi salah satu rujukan penting bagi para penuntut ilmu dalam memahami ketentuan syariat secara mendalam dan sistematis.

Roudhotu Tholibin Juz VI


Dalam rangka memperkaya khazanah keilmuan Islam dan memudahkan umat dalam mengakses referensi keislaman yang bersumber dari karya para ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bojonegoro menghadirkan Roudhotu Tholibin Juz VI sebagai bagian dari rangkaian kajian kitab Raudhatut Thālibīn wa ‘Umdatul Muftīn karya Imam an-Nawawi.

Roudhotu Tholibin Juz V


Dalam rangka memperkaya khazanah keilmuan Islam dan memudahkan masyarakat dalam mengakses literatur keislaman yang terpercaya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bojonegoro menghadirkan Roudhotu Tholibin Juz V sebagai salah satu bahan rujukan dalam mempelajari fikih Islam.

Roudhotu Tholibin Juz IV

Roudhotu Tholibin wa ‘Umdatul Muftin Juz IV merupakan bagian dari karya monumental Imam an-Nawawi yang menjadi salah satu rujukan penting dalam khazanah fikih Islam, khususnya dalam tradisi mazhab Syafi‘i.

Roudhotu Tholibin Juz III

Raudhatut Thālibīn wa 'Umdatul Muftīn Juz III merupakan salah satu karya penting Imam an-Nawawi dalam khazanah fikih mazhab Syafi'i. Kitab ini pada dasarnya merupakan ringkasan dari Al-'Azīz Syarḥ al-Wajīz karya Imam ar-Rafi'i, dengan tetap mempertahankan pembahasan fikih secara luas dan sistematis. Juz III memuat berbagai persoalan penting dalam kehidupan bermasyarakat, antara lain jual beli, akad pemesanan, gadai, utang-piutang, kepailitan, perdamaian, obligasi utang, jaminan, perserikatan, hingga akad perkawinan.

Roudhotu Tholibin Juz II

Raudhatut Thālibīn wa 'Umdatul Muftīn Juz II merupakan bagian dari karya monumental Imam an-Nawawi yang menjadi salah satu rujukan penting dalam khazanah fikih mazhab Syafi'i. Kitab ini membahas pembahasan hukum Islam secara sistematis dan mendalam, dengan berbagai persoalan yang berkaitan dengan ibadah dan kehidupan seorang Muslim. Juz II melanjutkan pembahasan fikih dari juz sebelumnya, termasuk persoalan puasa dan berbagai ketentuan yang berkaitan dengannya. Pembahasan Imam an-Nawawi dalam kitab ini juga sering menjadi rujukan dalam menjelaskan persoalan-persoalan fikih yang berkembang di tengah masyarakat.